adf.ly

Tampilkan postingan dengan label ppkn kelas9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ppkn kelas9. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Agustus 2010

Pengabdian sesuai dengan Profesi




Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut  terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil  akibat perang, bencana alam atau  bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para  medis,   tim SAR,  POLRI, dan  petugas bantuan sosial.  


Pada masa berlakunya  undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan  upaya bela negara. 


Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta  dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.  Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita. 


Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;  anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. 

sumber:internet

Asas asas Kewarganegaran


Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran) Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau    tempat dimana dilahirkan, dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll   
2. Ius Sanguinis (asas keturunan) asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah danketurunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan) Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda) Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. 
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) .
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku) .
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah :
1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI) Bagaimana 
Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara : 
1. Naturalisasi biasa mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalambahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
 
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing d. mempunyai paspor dari negara asing
e. dll

sumber : internet

Perundang Undangan tentang Kewajiban Membela Negara


 Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.  
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung. 

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.  Kemudian  dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
  Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 
 Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1  mengandung makna bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Mungkin kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Artinya,  ikut serta dalam pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara  dan apabila menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi.
Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi  yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966). 
Sifat memaksa  yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati  peraturan yang berlaku.
 Sifat monopoli  yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966  melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
   Sifat mencakup semua  yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar perintah itu.   

sumber:internet