adf.ly

Tampilkan postingan dengan label bela negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bela negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Agustus 2010

Fungsi Fungsi Negara


Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-
   bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
   stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap
    sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan
    dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
    diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti tampak pada gambar 1. Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003 bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara. Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi. Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian! Tugas Kelompok : diskusikan mengapa TNI selalu bersiap siaga dengan senjata di tangan ? Mengapa mereka memerangi setiap ancaman bersenjata ? Mengapa Polisi selalu muncul ketika terjadi kerusuhan, tawuran antar pelajar/kampung atau peristiwa-peristiwa lain yang meresahkan masyarakat? Hasil diskusi tersebut kemudian presentasikan dalam diskusi kelas. Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan. Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya. Apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi dijalankan/dikendalikan oleh negara. Coba Kalian diskusikan apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi di bawah ini jika tidak dilaksanakan oleh negara.
a. Jika fungsi pertahanan negara (angkatan perang) tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah
b. Jika fungsi keamanan dan ketertiban (kepolisian) tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah 
c. Jika fungsi keadilan tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah
d. Jika fungsi sistim pemungutan pajak tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah 
Kemudian kalian buat kesimpulan singkat tentang pentingnya pelaksanaan fungsi essensial dikendalikan oleh negara. Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi jasa (service functions). Fungsi jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain. Di negara kita, khususnya pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panri yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong. Terakhir adalah fungsi-fungsi perniagaan (business function) yang meliputi fungsi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara. 

sumber : internet

Arti Usaha Bela Negara


Apa yang dimaksud usaha pembelaan negara?
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara. 

sumber :internet

Pentingnya Pembelaan Negara


Mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan?


  Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting,  dan sangat berharga bagi kalian. 
          Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. 
           Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
          Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat,  peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

sumber:internet

Senin, 02 Agustus 2010

Contoh bentuk bentuk usaha bela negara


Contoh bentuk bentuk usaha bela negara
1. Contoh tindakan bela negara :

Sebelum Kemerdekaan
Setelah Kemerdekaan
2. Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan :
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela negara terbagi :
1) Contoh tindakan bela negara :

Sebelum Kemerdekaan
Tindakan bela negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi ini.Contohnya yang dilakukan TNI :
• Menghadapi ancaman agresi Belanda dan para penjajah
• Menghadapi ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis Aceh (GSA)Contoh bentuk bentuk usaha bela negara• Melawan PKI
• Melawan DI/TII
• Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
• Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
• Mempertahankan negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
• Pada saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing

Setelah kemerdekaan
Dalam contoh tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :
• Contoh pada polri:
o Menjaga keamanan Negara
o Mencegah ancaman dari negara lain
o Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
• Contoh dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya :
o Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
o Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).Contoh bentuk bentuk usaha bela negarao Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
o Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
o Melaksanakan operasi militer selain perang
o Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
• Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
• Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan
• Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban

2) Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan :
a. Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota kelurga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan`
• Menjaga nama baik keluarga
b. Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. MasyarakatContoh bentuk bentuk usaha bela negara• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Ikut serta konflik komunal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal :Karang Taruna
• Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang
• Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan 
• Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
• Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
• Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Menjaga keutuhan dan keamanan negaraContoh bentuk bentuk usaha bela negara• Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
• Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
• Melaksanakan penertiban
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
• Melaksanakan operasi militer selain perang
• Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsaContoh bentuk bentuk usaha bela negara

sekian posting Contoh bentuk bentuk usaha bela negara

sumber :http://nisha-khoerunnisya.blogspot.com/2010/07/tindakan-bela-negara.html