adf.ly

Sabtu, 30 Oktober 2010

Ada Sosok Misterius Sebelum Letusan Merapi, Siapakah Dia?

TEMPO Interaktif, Sleman - Sosok misterius itu muncul beberapa saat sebelum Merapi memuntahkan isi perutnya, Selasa (26/10/2010) lalu. Ponimin --orang yang diminta GKR Hemas menjadi juru kunci Merapi menggantikan Mbah Maridjan-- dan istrinya sedang duduk di ruang tamu rumahnya yang terletak di Dusun Kinahrejo atau kurang lebih 100 meter dari rumah Mbah Maridjan.

Ponimin, 50-an tahun, memegang gepokan uang sebesar Rp 25 juta. Dari jumlah itu, Rp 15 juta diberikan isterinya untuk membayar hutang bisnis kayu yang ditekuninya selama ini. Sedangkan sisanya, Rp 10 juta baru saja akan dimasukkan ke tas ketika suara gemuruh tedengar dari Merapi.

Ponimin dan istrinya bangkit dari duduknya. Bukan untuk mengungsi. Ponimin bergegas menuju kebun untuk mengambil daun awar-awar dan dadap serep. Dua daun itu dipercaya bisa digunakan untuk tolak bala. Sedangkan istrinya, Yati, keluar rumah membaca ayat suci al Qur’an.

Saat itulah, Yati berkisah, dirinya dikejutkan kemunculan sosok misterius. "Tiba-tiba ada sosok tua berpakaian Jawa berdiri di depan saya. Orang itu mengatakan akan mengobrak-abrik keraton Yogya,” cerita Yati kepada GKR Hemas yang menemuinya di rumah pengungsiannya di Dusun Ngenthak, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Kamis (28/10) siang.

Dengan sedikit gemetaran Yati pun mencegah keinginan sosok orangtua gaib itu. "Ojo (jangan),” kata Yati.

Sosok orang tua dengan api menyala-nyala di belakangnya itu kemudian menghilang. Yati pun masuk ke dalam rumah karena dari atas Gunung Merapi ia melihat ada api yang meluncur ke bawah. Pun Ponimin. Keduanya pun berlindung di dalam rumahnya bersama anak-anaknya. Mereka bersembunyi di dalam kamar.

Hawa panas tiba-tiba menerjang disertai angin kencang dan debu. Di dalam rumah, keluarga ini masuk ke kamar dan berlindung di balik rukuh (mukena) milik Yati.

“Kami selamat, meski api berkobar-kobar di sekeliling kami. Atap rumah beterbangan. Kaca-kaca jendela pecah,” cerita Yati.

Setelah awan panas reda, mereka bergerak ke luar rumah. Namun tanah yang diinjak terasa panas. Mereka berhasil naik mobil di halaman rumah yang selamat dari amukan awan panas. Namun baru berjalan beberapa meter, ban mobil pecah karena meleleh. Mereka kembali masuk rumah.

Di dalam rumah mereka mengumpulkan tujuh bantal dan satu sajadah. Benda-benda itulah yang kemudian dijadikan “jembatan” untuk keluar dari rumah, menuju tempat aman.

Agak jauh dari rumah, mereka ditolong Tris, tetangganya yang juga selamat dan kemudian dilarikan ke RS Panti Nugroho di Pakem. Rukuh yang menyelamatkan nyawa Ponimin dan keluarganya itu kini disimpan. “Sudah ada yang nawar Rp 40 juta. Namun tidak saya kasih,” kata Yati.

Ponimin dan keluarga memilih kini mengungsi di rumah dokter Anna Ratih Wardhani di Dusun Ngenthak, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman hingga saat ini. Selama mengungsi, dokter Anna merawat luka bakar di telapak kaki Ponimin. Akibat kedua telapak kakinya yang melepuh, Ponimin hingga saat ini hanya bisa duduk dan berbaring di kasur.

Di pengungsian ini, Yati masih bertanya-tanya, siapa gerangan sosokorang tua misterius yang muncul sebelum Merapi mengamuk itu.

Kamis, 28 Oktober 2010

Sunami di Aceh,Tsunami di Mentawai,Gempa Jogja dan Merapi Meletus pada tanggal 26 . Ada Apa di Balik Angka 26 ?

Jawabanya..>>Ternyata.. dalam Al Qur’an, Ayat ke 26 surat Asy-Syu’ara didalamnya tentang ADZAB Allah SWT… Ayat yang menerangkan Kebinasaan suatu Bangsa atau umat disebabkan mereka meninggalkan petunjuk-petunjuk Agama; tumbuh-tumbuhaan yang beraneka ragam dan perubahan-perubahan bahanya adalah bukti adanya Tuhan Yang Maha Esa; petunjuk” Allah bagi pemimpin agar berlaku lemah lembut terhadap pengikut”nya.. Allahu Akbar..Subhanallah.
BENCANA TAHUN 1500-2010:

26 Jan 1531 gempa bumi di Lisbon, Portugal, 30.000 orang tewas
26 Jan 1700 gempa di Laut Pasifik, dari Vancouver Island, Southwest Canada off British Columbia hingga Northern California, Pacific Northwest,USA. Dikenal sebagai megathrust earthquake.
26 Jul 1805 gempa bumi di Naples, Calabria, Italy, 26.000 orang tewas
26 Agt 1883 Gunung Krakatau meletus, 36.000 orang diperkirakan tewas
26 Des 1861 gempa bumi di Egion, Yunani
26 Mar 1872 gempa bumi di Owens Valley, USA
26 Agt 1896 gempa bumi di Skeid, Land, Islandia
26 Nop 1902 gempa bumi di Bohemia, sekarang Czech Republic
26 Nop 1930 gempa bumi di Izu
26 Sep 1932 gempa bumi di Ierissos, Yunani
26 Des 1932 gempa bumi di Kansu, Cina, 70.000 orang tewas
26 Okt 1935 gempa bumi di Colombia 26 Des 1939 gempa bumi di Erzincan, Turki, 41.000 orang tewas
26 Nov 1943 gempa di Tosya Ladik, Turki
26 Des 1949 gempa bumi di Imaichi, Jepang
26 Mei 1957 gempa di Bolu Abant, Turki
26 Mar 1963, gempa bumi di Wakasa Bay, Jepang
26 Jul 1963 gempa bumi di Skopje, Yugoslavia, 1.000 orang tewas
26 Mei 1964 gempa bumi di S. Sandwich Island
26 Jul 1967 gempa bumi di Pulumur, Turki
26 Sep 1970 gempa bumi di Bahia Solano, Colombia
26 Jul 1971 gempa bumi di Solomon Island
26 Apr 1972 gempa bumi di Ezine, Turki
26 Mei 1975 gempa bumi di N. Atlantic
26 Mar 1977 gempa bumi di Palu, Turki
26 Des 1979 gempa bumi di Carlisle, Inggris
26 Apr 1981 gempa bumi di Westmorland, USA
26 Mei 1983 gempa bumi di Nihonkai, Chubu, Jepang
26 Jan 1985 gempa bumi di Mendoza, Argentina
26 Jan 1986 gempa bumi di Tres Pinos, USA
26 Apr 1992 gempa bumi di Cape Mendocino, California, USA
26 Okt 1997 gempa bumi di Italia
Tahun 2000 - kini
Tsunami di Aceh tanggal 26 Desember’04, Gempa Jogja 26 Mei 2006, Tasik gempa 26 juni 2010, Tsunami Mentawai 26 Oktober 2010, Merapi Meletus 26 Oktober 2010.

sumber :internet

Wow ini dia Gaji Mbah Marijan

 “Saya menjadi juru kunci Gunung Merapi karena melanjutkan tugas orang tua saya yang dahulu sebagai abdi dalem Keraton Yogyakarta. Nama Bapak saya…. (Mbah Maridjan mendadak berhenti berbicara karena lupa nama pemberian Sultan Hamengkubuwono IX bagi bapaknya. Sejenak dia pergi dan mengambil map berisi “Serat Kekancingan Dalem Ngarsa Dalem Sultan Hamengkubuwono IX”). Nama pemberian Ngarsa Dalem sama dengan nama Bapak saya di serat kekancingan tersebut, yaitu Suraksohargo.”

Dimasa-masa awal menjadi abdi dalem juru kunci Gunung Merapi, Mbah Maridjan mendapat gaji sebesar Rp 3.710,- per bulan. Sejak pangkatnya naik menjadi penewu, gajinya juga meningkat menjadi Rp 5.600,00 per bulan. Mbah Maridjan yang gemar guyonan dengan bahasa “plesetan” khas Yogyakarta, menyebut gajinya dengan “lima juta enam ratus ribu rupiah”. Gaji yang sebenarnya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok Kansas kegemarannya. Itu sebabnya, Mbah Maridjan terpaksa harus mengambil gaji setiap tiga bulan sekali, supaya uang gajinya tidak habis untuk ongkos naik bus dari keraton ke Dukuh Kinahrejo.

Mbah Maridjan hidup dalam kesahajaan dan kesederhanaan. Seperti orang yang tidak membutuhkan uang. Bayaran pertama kali sebagai bintang iklan minuman energi sebesar Rp 150 juta malah ia bagikan kepada tetangga tetangga nya dan sisanya untuk membangun mesjid di dukuhnya. (patut dicontoh nih gan.klo agan2 dapet duit 150juta, mau gak dibagi2in buat tetangga2 agan?)

Bila menerima bantuan dari luar pun,walau bantuan itu ditujukan untuk dirinya,beliau malah memberikannya kepada kepala dusun untuk dibagikan kepada para warga secara rata dan adil. Diberi lebih dari yang lainpun beliau tidak mau.

Saking sederhananya, ada kejadian lucu saat mbah maridjan menginap di hotel untuk shooting iklan. Beliau tidak pernah menggunakan toilet yang ada dikamarnya. Entah apa alasannya beliau malah senang menggunakan toilet satpam untuk buang hajat.

Gunung Merapi akhirnya meletus kemarin sore tanggal 26 oktober 2010.Hingga tadi malam, awan panas menyembur tiada henti dari kawah gunung berapi paling aktif di dunia itu. Pukul. 07.3I WIB Mbah Maridjan ditemukan dalam posisi sujud didapurnya. Baju batik, kopiah dan sarungnya menjadi tanda untuk memastikan jenazah itu adalah Mbah Maridjan. Inalillahi wa'inailaihi roji'un...semoga smua amal kebaikannya diterima Allah SWT....

sumber :internet

Download Cheat PB (Point Blank) Terbaru

Download Cheat PB (Point Blank) Terbaru Jika kamu ingin menang terus saat bermain PB, anda bisa download cheat point blank indonesia. Dijamin siapapun lawan kamu bisa kamu kalahin dengan mudah. Mau lawan kamu pakai Dual kriss + Hollow, kamu bisa mengalahkan mereka semua. Tapi tentu saja ada resiko yang ditanggung yaitu banned atau cacian dari users lain…. Ya begitulah sekarang penggunaan cheat di pb semakin banyak saja, setiap bintang masuk room, pasti ada aja yang make cheat entah itu yang bisa lari cepat, one hit kill, sampai bisa lihat di luar map. Bener-bener parah.. Pihak GemScool sepertinya juga hanya diam diri saja entah itu nggak peduli atau memang nggak bisa mengatasi. Bahkan update hari ini juga terbilang gagal,. Karena masih banyak cheater berseliwiran di point blank, satu-satunya perubahan adalah munculnya orang-orang dari band “banci kaleng” yang terpampang dengan tulisan “Mereka bermain bersamamu”. So What!! Yang lebih parah lagi, yang download nih cheat pb, bukan hanya pangkat kelas teri. tapi sudah diamond 3 bahkan mayor. Anda bisa lihat juga complain yang terjadi di forum PB, semuanya hanya tentang cheater. Jelas ini menunjukkan perilaku kekecewaan dari pengguna pb. Coba lu bayangin udah beli cash mahal-mahal tapi akhirnya malah kalah dengan cheater. Dan  dari perkembangan yang terjadi saat ini, sudah ada ID yang di banned gara-gara mengutarakan kekesalannya pada GemScool yang tak becus mengurus PointBlank (Yang lucunya mereka malah sedang meluncurkan game Atlantica atau apalah namanya), bukannya membanned orang-orang yang memakai cheat pb tersebut. Mau tahu yang lebih parah lagi, di forum Point Blank ada user yang mengatakan ada warnet di Samarinda yang memperbolehkan download cheat dan menggunakannya yang dimana didukung oleh GM sendiri. Katanya warnet memberikan kompensasi 2jt untuk mereka. Nggak tahu benar tidaknya karena GM juga belum konfirmasi. Hmmmmmmmmmmmmmmmm!!! Bahkan ada juga users yang mengatakan GM menjual cheat point blank !!! Apa nggak gila tuh, jadi lu nggak usah repot-repot download cheat pb. Cukup bayar GM. dan ola lala kamu bisa main PB dengan cheat sepuas hati tanpa takut dibanned. Oh ya bagi kamu sekalian yang kesasar ke blog ini karena mencari info download cheat PB. Saya ucapkan!!! Selamat sebelum kamu jadi cheater di point blank… Sudah ketipu dahulu……

UPDATE

Pihak Gemscool telah melakukan tindakan yang sangat bagus dalam berupaya memberantas pengguna cheat. Terbukti ketika bintang main cheater sudah mulai berkurang. Soal warnet yang disebutkan diatas, ternyata itu hanya sekedar rumor saja he he he. Bahkan pihak gemscool berencana memblokir IP warnet yang terbukti memberikan cheat pb kepada pelanggan mereka. Nah bagi kamu sekarang ini yang mencari cheat Point blank. Saya harap kamu cepat cepat bertobat!!!!!

HAKIKAT OTONOMI DAERAH

1.HAKIKAT OTONOMI DAERAH Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, terdapat beberapa istirahat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu
a. Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e. Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
g. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
h. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republikIndonesia.
2. Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pada zaman Hindia Belanda prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan sejak berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)_, otonomi daerah sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku diIndonesia adalah :
a. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
b. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)
c. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
d. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
e. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)
f. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).
3. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaska pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah :
a. Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
b. Pengembangan kehidupan demokrasi
c. Keadilan
d. Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
4. Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam penerapan otonomi daerah, yang menjadi titik utama dan menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh berbagai lapisan masyarakat adalah mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus jelas dan tegas, sehingga dalam penerapannya tidak ada yang tmang tindih, maupun saling berbenturan.
a. Kewenangan pemerintah pusat
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat maka pemerintah pusat akan mengurus urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintah pusat memiliki kewenangan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yakni meliputi :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama
b. Kewenangan pemerintah daerah
Wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah amat luas. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terjadi dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi meliputi :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7) Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9) Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten/kota
10) Pengendalian lingkungan hdiup
11) Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14) Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang
Sedangkan yang dimaksud dengan urusan pilihan pemerintahan provinsi adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpoensi untuk meningkatkan keseahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Sehingga yang menjadi urusan pilihan setiap pemerintahan provinsi satu dengan yang lain berbeda beda.
Selanjutnya, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan
7) Penanggulangan masalah sosial
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9) Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup
11) Pelayanan pertahanan
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14) Pelayanan administrasi penanaman modal
15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang
Sedangkan urusan pilihan pemerintahan kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
5. Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan tertentu. Agar otonomi daerah dapat mencapai tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Sedangkan pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pengertian dari asas-asas tersebut adalah :
a. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyebaran kekuasan atau wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus ppemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wail pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Selain ketiga asas di atas, ada 9 (sembilan) asas lain yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Kesembilan asas tersebut disebut asas umum penyelenggaraan negara, yaitu : kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Kesembilan asas umum penyelenggaraan negara tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Asas kkepastian hukum, maksudnya adapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
b. Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.
c. Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.
d. Asas keterbukaan, maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.
e. Asas proporsionalitas, maksudnya penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
f. Asas profesionalitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang masing-masing.
g. Asas akuntabilitas, maksudnya pemerintah harus bisa mempertanggung-jawabkan tindakannya kepada masyarakat.
h. Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga
i. Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan perintah daerah harus bekerja dengan baik, sesuai dengan tujuan semula.
Dalam penyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak, yaitu :
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola aparatur daerah
  5. Mengelola kekayaan daerah
  6. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  7. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  8. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  9. Mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Selain memiliki hak, daerah juga juga memiliki kewajiban yaitu :
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k. Melestarikan lingkungan hidup
l. Mengelola administrasi kependudukan
m. Melestarikan nilai osial budaya
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang
Siapa yang melaksanakan otonomi daerah? Otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  1. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis lainnya (menurut kebutuhan daerah setempat).
Kepala daerah merupakan mitra DPRD yang harus bekerja sama dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah.
Kepaladaerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
3) Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5) Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah
6) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7) Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban tersebut, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD.
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang DPRD, meliputi :
1) Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
2) Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan emerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam
4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota
6. Sumber Pembiayaan Pemerintah Daerah
Otonomi daerah pada akhirnya akan tetap terkait dengan pembahasan mengenai keuangan atau pandangan di daerah. Dalam hal ini, daerah kabupaten/kota/provinsi memiliki kewenangan untuk mengupayakan diperolehnya keuangan atau pandangan daerah termasuk di dalamnya adalah pengelolaannya. Sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan daerah bersumber dari :
a. Pendapat Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
1) hasil pajak daerah
2) hasil retribusi daerah
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4) Lain-lain Pad yang sah, contohnya : jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan lain-lain.
b. Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas :
1) Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
a) Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, terdiri dari :
(1) Pajak bumi dan bangunan (PBB)HAKIKAT OTONOMI DAERAH
(2) Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
b) Dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, berasaldari :
(1) Kehutanan
(2) Pertumbuhan umum
(3) Perikanan
(4) Pertambangan minyak bumi
(5) Pertambangan gas bumi
(6) Pertambangan panas bumi
2) Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi, dan darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah (pusat) masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
Pendapatan dana darurat merupakan bantuan pemerintah (pusat) dari APBN Kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atua peristiwa tertentu yang laur biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui dana APBD.HAKIKAT OTONOMI DAERAH